– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 untuk staf desa lainnya.
– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 untuk staf desa lainnya.
– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 untuk staf desa lainnya.
– Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 untuk staf desa lainnya.
Dengan demikian, total pendapatan tahunan terbaru untuk kepala desa dan stafnya pada tahun 2024 adalah:
– Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
– Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
– Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan