Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru, PNS dan PPPK Dapat JKM dan JKK dari PT Taspen

PT Taspen adalah salah satu lembaga yang ditugaskan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023.

PT Taspen adalah perusahaan milik negara yang bertanggung jawab atas program jaminan sosial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan hak dan kewajiban PNS dan PPPK, termasuk hak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari negara.

Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS dan PPPK adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

JKM dan JKK adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK serta keluarganya, jika terjadi kematian atau kecelakaan kerja.

JKM dan JKK diatur oleh PT Taspen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai penyelenggara program JKM dan JKK, PT Taspen wajib memberikan manfaat dari program tersebut kepada PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Manfaat yang dapat diperoleh oleh PNS dan PPPK dari JKM dan JKK antara lain:

– Santunan Sementara, yaitu santunan yang diterima oleh PNS atau PPPK yang mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan luka atau cidera, sehingga tidak bisa bekerja sementara. Besarnya santunan sementara adalah 100% dari gaji pokok PNS atau PPPK selama masa penyembuhan, maksimal 24 bulan.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.