Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di era otonomi daerah, desa memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola keuangannya.

Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan demokratisasi, di mana desa didorong untuk mandiri dan berdaya dalam membangun desanya.

Namun, kewenangan yang lebih besar ini diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar pula.

Desa dituntut untuk mengelola keuangannya secara transparan, akuntabel, dan efektif agar tercapai tujuan pembangunan desa.

Oleh karena itu, penting bagi desa untuk memahami regulasi yang mengatur tentang kewenangan desa dan arah kebijakan pengelolaan keuangan desa.

Dengan pemahaman yang baik, desa dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan keuangan desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam mengelola keuangan desa.

Kewenangan tersebut meliputi:

1. Perencanaan keuangan desa:

Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

2. Pelaksanaan keuangan desa:

Desa melaksanakan APBDes dengan tertib, efisien, dan efektif.

3. Pengawasan keuangan desa:

Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa lainnya.

4. Pencatatan dan pelaporan keuangan desa:

Desa melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan desa secara tertib dan teratur.

5. Pertanggungjawaban keuangan desa:

Desa mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa lainnya kepada masyarakat desa.

Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru