Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Baleg DPR Setujui Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

Usulan ini disampaikan dalam rapat panja Baleg DPR RI pada Kamis (23/6/2023) lalu.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan ini didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

Menurutnya, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa, yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

Selain itu, usulan ini juga mengakomodasi aspirasi dari para kades yang menginginkan masa jabatan yang lebih lama agar pembangunan desa bisa lebih maksimal.

Para kades sebelumnya telah melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu, menuntut revisi UU Desa, termasuk soal masa jabatan kades.

Usulan ini juga telah mendapat dukungan dari Presiden Jokowi, yang memberi opsi agar usulan ini masuk dalam revisi UU Desa atau dibuatkan Peraturan Pemerintah.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan bahwa usulan ini adalah jalan tengah yang tidak mengubah batas maksimal jabatan kades yang termaktub dalam UU Desa.

Dari sisi DPR, enam fraksi telah menyetujui usulan ini, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP. Sementara itu, tiga fraksi lainnya, yaitu Demokrat, NasDem, dan PAN, belum mengeluarkan sikap atas usulan ini.

Selain soal masa jabatan kades, rapat panja Baleg DPR RI juga menyetujui usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Dengan demikian, dana desa pada tahun 2024 akan naik menjadi Rp 2 miliar per desa. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.