Untuk menerima bansos sebesar Rp600 ribu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat:
– Terdaftar di DTKS:
Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
– Kriteria Keluarga Tidak Mampu:
Bansos ini ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu atau rentan miskin.
– Validasi Data:
Data penerima manfaat harus divalidasi dan diverifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan keakuratan dan kelayakan penerima.
Bansos 600 ribu yang dimaksud di atas adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui Kantor Pos.
Penyaluran BPNT lewat Kantor Pos dilakukan setiap tiga bulan, sehingga dalam satu tahun ada empat tahap penyaluran.
Bulan Juli 2024 termasuk dalam tahap ketiga, namun tidak ada rumus pasti untuk mengetahui tanggal pencairan BPNT melalui Kantor Pos. ***