Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau juga dikenal dengan nama Kartu Sembako adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
BPNT dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng di e-warung atau agen penyalur yang ditunjuk.
Besaran bantuan adalah Rp 200 ribu per bulan, yang disalurkan setiap dua bulan sekali.
Dengan demikian, setiap penerima berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram
Bantuan pangan beras 10 kilogram adalah bantuan bahan pangan yang diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyalurkan beras dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Setiap penerima berhak mendapatkan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, selama tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret 2024.
Bantuan ini dapat diperpanjang hingga Juni 2024, jika anggaran masih memungkinkan.