Bansos PKH 2024 Mulai Cair, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

- Editor

Kamis, 14 Maret 2024 - 05:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Berikut ini besaran bantuan Bansos PKH 2024 lengkap jadwal penyaluran. (Foto: swargantara.com)

Ilustrasi: Berikut ini besaran bantuan Bansos PKH 2024 lengkap jadwal penyaluran. (Foto: swargantara.com)

Pemerintah Indonesia terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan kriteria dan besaran yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

Meskipun demikian, pemerintah juga terus melakukan pembaruan data dan kriteria penerima bantuan sosial ini guna memastikan agar bantuan bisa diterima secara merata, terutama oleh keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Proses penyaluran bansos PKH dilakukan dengan mudah bagi masyarakat melalui transfer bank atau melalui PT. Pos Indonesia yang merupakan lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial tersebut.

Adapun kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.

2. Siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap.

3. Siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA