Bansos PKH Tahap 4 Kapan Cair? Nominalnya Berubah? Ini Dia Informasi Nominalnya…

- Editor

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru bagi KPM PKH Pemilik Kartu KKS Merah Putih: Pencairan Bantuan PKH Tahap Ke-4 Segera Dimulai!

Kabar gembira untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih!

Pencairan bantuan PKH tahap ke-4 tahun 2024 akan segera dimulai.

Bagi Anda yang sudah menerima bantuan pada tahap sebelumnya, pencairan kali ini diharapkan tetap berjalan lancar.

Berikut informasi penting terkait pencairan bantuan PKH tahap ke-4 yang akan segera disalurkan.

Jadwal dan Proses Pencairan

Pencairan bantuan PKH tahap ke-4 untuk alokasi Juli dan Agustus 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti biasa, bantuan ini akan disalurkan setiap dua bulan sekali melalui kartu KKS Merah Putih.

Bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, bantuan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Nominal Bantuan yang Akan Diterima

Berikut adalah nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM PKH pada tahap ke-4 ini.

Besaran bantuan berbeda-beda tergantung pada komponen yang dimiliki dalam keluarga:

1. Rp150.000:

KPM PKH yang memiliki satu anak sekolah SD dan tidak memiliki komponen lainnya dalam keluarga.

Untuk pencairan melalui PT Pos, KPM dengan anak SD akan menerima Rp225.000.

2. Rp583.000:

KPM PKH yang memiliki satu anak SMP dan satu anak SMA.

Bantuan ini dicairkan setiap dua bulan sekali.

3. Rp1.050.000:

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA