Bagi KPM yang data di DTKS-nya belum sinkron dengan data Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), bantuan juga tidak dapat dicairkan.
Sinkronisasi data sangat diperlukan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial
Setiap bulannya, pusat melakukan verifikasi terhadap kelayakan penerima bantuan.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa Anda tidak lagi layak menerima bantuan, maka bantuan Anda tidak akan dicairkan.
Proses Pencairan
Pencairan bantuan PKH tahap 5 dan BPNT tahap 6 ini akan dilakukan melalui dua skema utama.
Pertama, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Kedua, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang merasa bantuannya telah dicairkan dengan lancar pada periode sebelumnya, semoga bantuan Anda tetap dapat dicairkan kembali pada tahap ini.
Namun, bagi yang termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas, bantuan tidak akan dicairkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami kondisi terkini terkait pencairan bantuan PKH dan BPNT.
Jangan lupa untuk selalu mengecek data dan informasi terbaru dari sumber resmi untuk memastikan Anda tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. ***