Rekomendasi keempat menegaskan bahwa pengangkatan guru pada tahun 2024 hanya akan dilakukan melalui mekanisme P3K.
Sebanyak 77 instansi yang awalnya mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini diubah menjadi formasi P3K.
Artinya, tidak ada lagi pengangkatan guru melalui skema CPNS, dan semua guru akan diangkat melalui skema P3K.
5. Penggunaan Dapodik dan Database PPG
Rekomendasi terakhir adalah penggunaan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai acuan dalam pengangkatan P3K.
Hal ini penting karena masih banyak instansi yang belum menuntaskan usulan formasi P3K berdasarkan data tersebut.
Bagi para tenaga honorer yang tidak terdata di dalam database BKN atau yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun, masih ada kesempatan untuk mendaftar sebagai P3K asalkan sudah terdaftar di dalam Dapodik.
Sebagai tanggapan atas rekomendasi ini, berbagai pemerintah daerah memberikan dukungan penuh, meskipun kemampuan keuangan masing-masing daerah tetap menjadi faktor penentu.
Sebagai contoh, Gubernur Bengkulu baru saja memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada sekitar 500 guru P1 yang telah diangkat menjadi P3K.
Namun, masih ada sekitar 2.000 guru di Bengkulu yang masih berstatus tenaga honorer dan menunggu pengangkatan menjadi P3K pada tahun 2024.
Dengan adanya lima rekomendasi ini, diharapkan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan lebih lanjut, para tenaga honorer diharapkan untuk berpartisipasi aktif dan mencari informasi tambahan dari sumber resmi. ***