Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang sirekap 1 dan 2 pada pemilu 2024:
- Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, yang merupakan platform digital yang menjadi jantung proses penghitungan suara pada pemilu 2024.
- Sirekap diharapkan membawa perubahan signifikan dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan hasil yang akurat dan real-time.
- Sirekap memiliki dua operator, yaitu sirekap 1 dan sirekap 2, yang bertugas mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 memiliki tugas yang sama, yaitu mengambil foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 juga bertanggung jawab untuk mengelola daftar hadir dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengikuti petunjuk pengambilan foto yang baik, seperti memastikan pencahayaan yang memadai, menghindari bayangan, dan menempatkan hasil pemilihan di tengah layar.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus bekerja sama dan saling membantu jika salah satu operator mengalami halangan atau masalah.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU, yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta berperan sebagai ujung tombak dalam menghadirkan hasil yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mengerjakan tugas Anda! 😊