Setelah data diinput, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi laporan kepada Bupati/Walikota.
9. Penetapan Status
Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur, yang kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan apakah keluarga tersebut layak terdaftar dalam DTKS.
10. Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Meskipun telah terdaftar dalam DTKS, penerima harus memenuhi kriteria tambahan untuk menerima Bansos PKH dan BPNT.
Kriteria tersebut meliputi ibu hamil, anak usia balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pendaftaran ini adalah langkah awal yang penting, namun tidak menjamin bahwa setiap keluarga yang terdaftar dalam DTKS akan langsung menerima Bansos PKH dan BPNT.
Kriteria tambahan harus dipenuhi untuk menjadi keluarga penerima manfaat 2024.
Dengan memahami proses ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dapat mengikuti proses pendaftaran dengan tepat dan mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang ingin mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat. ***