Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS, TNI, dan Polri yang Dibayar Penuh oleh Sri Mulyani?

Perhitungan besaran gaji ke-13 dapat dilakukan dengan menjumlahkan semua komponen tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menetapkan komponen-komponen gaji ke-13 ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Namun, tidak menutup kemungkinan juga bahwa pembayaran tersebut dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Dengan demikian, para PNS, TNI, dan Polri dapat menantikan besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan penuh oleh Presiden Jokowi pada bulan Juni 2024 mendatang.

Dengan adanya berbagai tunjangan dan kenaikan gaji yang telah diatur, gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pegawai negeri di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: