Berapa besaran gaji perangkat desa pada tahun 2024? Diketahui bahwa gaji perangkat desa ini mengikuti standar acuan gaji PNS.
Seperti yang diketahui bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi. Lalu berapa gaji perangkat desa 2024?
Gaji perangkat desa sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2018 pasal 81, yang menjelaskan bahwa perangkat desa yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa itu sumber penghasilannya dari anggaran desa yang telah disalurkan oleh pemerintah.
Gaji perangkat desa diketahui setara dengan gaji PNS golongan 2a. Namun ada juga beberapa daerah yang sudah menaikkan gaji perangkat desa, dengan minimal seperti gaji PNS.
Melalui pembacaan pidato kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Jokowi memang tidak menyinggung terkait gaji perangkat desa.
Tapi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen memiliki kemungkinan jadi standar acuan gaji perangkat desa yang diterima setiap bulan mengalami kenaikan.
Presiden Jokowi juga sudah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, dan mengganti pasal 81 yang berisi bahwa penghasilan tetap yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Besaran dari penghasilan gaji perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Wali kota, dengan ketentuan bahwa besaran gaji Kepala Desa paling sedikit yaitu Rp2.426.640,00 sama dengan 120% dari gaji pokok yang diterima PNS golongan 2a
Sementara untuk gaji sekretaris desa paling sedikit sebesar Rp2.224.420,00 sama dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan 2a.