Lalu besaran gaji tetap yang diterima perangkat desa lain sedikitnya sebesar Rp2.022.200,00, sama dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan 2a.
Jika anggaran dana desa tersebut tidak mencukupi untuk gaji perangkat desa, maka berdasarkan dengan Pasal 81 tersebut, sumbernya dapat dipenuhi melalui dana desa lainnya.
Anggaran belanja desa yang digunakan untuk gaji perangkat desa paling sedikit sebesar 30 persen, termasuk dengan tunjangan lainnya.
Sementara untuk 70 persen sisanya akan digunakan untuk dana penyelenggaraan dan operasional penerintah desa, serta insentif bagi RT.
Perangkat desa ini tediri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Desa terdiri dari Kepala Urusan Pemerintah, Kepala urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keejahteraan Rakyat, dan kepala urusan umum, kepala urusan keuangan, Pelaksana Kewilayahan terdiri dari kepala dusun dan juga administrasi desa.
Jika melihat adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, ada kemungkinan bahwa gaji perangkat desa juga dapat terkerek naik.