Dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan, telah disampaikan informasi penting terkait dengan para pensiunan, terutama mengenai pencairan gaji ke-13 dan isu yang beredar mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Presiden Jokowi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS dijadwalkan akan dilakukan pada bulan depan.
Pemerintah menegaskan pentingnya pencairan ini dan memberikan prioritas kepada para pensiunan.
Namun, terdapat kebingungan terkait dengan kabar bahwa pensiunan akan menerima THR Idul Adha dari Presiden Jokowi.
Sehubungan dengan hal ini, perlu dipastikan bahwa dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya THR untuk Idul Adha.
Para pensiunan diingatkan untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah untuk memastikan kebenarannya.
Meskipun demikian, meskipun tidak ada THR untuk Idul Adha, pensiunan tetap akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni, yang bertepatan dengan Idul Adha pada tanggal 17 Juni 2024.
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan telah dijelaskan, termasuk kenaikan hingga 12% untuk beberapa komponen, seperti gaji pokok.
Para pensiunan diingatkan untuk memperhatikan patokan nominal gaji ke-12 untuk mengetahui besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima.
Meskipun isu THR Idul Adha tidak terbukti, pensiunan diingatkan untuk tetap memperhatikan informasi terkait dengan pencairan gaji ke-13 dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pensiunan mengenai situasi keuangan mereka.
Demikianlah informasi terbaru terkait dengan gaji ke-13 dan isu THR bagi para pensiunan.
Tetap pantau informasi selanjutnya untuk pembaruan lebih lanjut. Terima kasih. ***