Survei ini berlangsung mulai tanggal 10 Mei hingga 10 Juni 2024 untuk memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.
Informasi tambahan yang perlu disampaikan adalah bahwa bantuan PKH dan BPNT telah tersalurkan kepada penerima yang telah divalidasi dalam database sistem.
Contohnya, KPM BPNT murni yang juga memiliki komponen PKH atau KPM PKH murni yang lolos verifikasi dapat menerima bantuan BPNT, terutama bagi komponen lanjut usia.
Ini adalah informasi penting yang perlu diketahui oleh seluruh perangkat desa, kelurahan, RT, RW, dan penerima program bantuan sosial.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Jangan lupa untuk menyebarkan informasi ini kepada yang lain.
Terima kasih atas perhatiannya. ***