Table of contents:
Sebagai contoh, pensiunan PNS golongan 3 memiliki rentang gaji pokok sebagai berikut:
Golongan 3A: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan 3B: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan 3C: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan 3D: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Harapan di Tahun 2025
Tahun depan, ada angin segar berupa rencana kenaikan gaji bagi PNS aktif yang diharapkan juga berdampak pada kenaikan gaji pensiunan.
Ini tentu menjadi harapan baru bagi para pensiunan untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Bagi pensiunan PNS, Desember ini akan menjadi momen yang penuh berkah.
Jangan lupa cek transferan pada tanggal 1 Desember 2024, karena selain gaji pokok, dua bonus tambahan siap menyapa Anda di penghujung tahun.
Semoga kabar ini membawa kebahagiaan dan rasa syukur di akhir tahun!