Table of contents:
Gaji Perangkat Desa Lainnya:
Paling sedikit Rp2.022.200,00 setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain gaji pokok, kades dan perangkat desa juga menerima tunjangan-tunjangan lainnya.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:
Tunjangan Jabatan:
– Rp500.000,00 per bulan untuk kades
– Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes
– Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan Kinerja:
– Rp300.000,00 per bulan untuk kades
– Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes
– Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan Kesejahteraan:
– Rp200.000,00 per bulan untuk kades