Di Padang, Ketua RT memperoleh Rp245 ribu per bulan, sedangkan Ketua RW menerima Rp300 ribu per bulan.
Perbedaan besaran gaji ini mencerminkan kebijakan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Kenaikan gaji di beberapa daerah diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi para Ketua RT dan RW untuk lebih giat dalam menjalankan tugas mereka, yang sering kali melibatkan waktu, energi, dan dedikasi tinggi.
Namun, masih terdapat disparitas yang signifikan antara daerah satu dengan lainnya.
Beberapa daerah dengan anggaran terbatas memberikan insentif yang lebih rendah, yang dapat mempengaruhi motivasi dan kinerja para Ketua RT dan RW.
Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan besaran gaji ini agar lebih proporsional dan sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawab yang diemban oleh para Ketua RT dan RW di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, penyesuaian gaji Ketua RT dan RW pada tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pemimpin komunitas lokal.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan harmonis, sesuai dengan peran strategis yang diemban oleh Ketua RT dan RW dalam struktur pemerintahan Indonesia. ***