Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang melekat pada karyawan atau pekerja di Indonesia.
THR ini adalah suatu bentuk penghargaan dari pengusaha atau perusahaan kepada karyawan sebagai dukungan dalam mempersiapkan perayaan hari raya, khususnya Idul Fitri bagi umat Muslim.
Pentingnya pemberian THR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan karyawannya menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi dan Jadwal Pencairan THR 2024
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan regulasi terkait pemberian THR melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.
SE ini menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, baik yang memiliki status tetap, kontrak, maupun pekerja lepas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut SE tersebut, jadwal pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil.
Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada Rabu, 10 April 2024, perkiraan THR paling lambat didapatkan pada tanggal 3 April 2024.
Besaran THR untuk Karyawan Swasta 2024
Berikut adalah cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas: