1. THR Karyawan Tetap
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Contoh: Doni, karyawan tetap di PT ABC, dengan penghasilan Rp6.000.000 per bulan (gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000), maka THR yang diterima Doni adalah Rp6.000.000.
Sedangkan, Nico, karyawan tetap baru bekerja selama 6 bulan dengan penghasilan Rp4.000.000 per bulan, maka THR yang diterima Nico adalah: (6 bulan / 12 bulan) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
2. THR Pegawai Kontrak
Pegawai kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam menerima THR.
Mereka yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan untuk pegawai kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung sesuai dengan masa kerjanya.