Kabar Gembira untuk Desa: Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS!
Kabar baik datang untuk seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa di Indonesia!
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan yang mengatur penghasilan tetap mereka, dan kabarnya ini akan membawa dampak besar untuk kualitas pemerintahan desa.
Tak sekadar soal gaji, kebijakan baru ini menunjukkan niat serius pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan desa di seluruh Indonesia.
Tapi, bagaimana caranya?
Pada intinya, pemerintah ingin desa-desa di Indonesia dikelola secara profesional, efisien, dan tentunya sejahtera.
Untuk itu, mereka berusaha memberikan penghargaan yang pantas bagi orang-orang yang berada di garda terdepan pemerintahan desa.
Dengan begitu, para perangkat desa dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Peraturan Baru: PP Nomor 11 Tahun 2019
Pada 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
PP ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang membahas mengenai Desa.
Perubahan ini cukup signifikan, terutama dalam hal pengaturan penghasilan tetap bagi perangkat desa.
Salah satu poin penting yang ada dalam PP ini adalah pada Pasal 81, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber langsung dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Gaji Setara PNS: Kenapa Ini Bisa Terjadi?
Berita terbesar dalam perubahan aturan ini adalah gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa yang kini setara dengan PNS.
Apakah ini benar-benar terjadi? Tentu saja! Kini, perangkat desa tidak lagi hanya menerima honorarium yang tidak tetap.
Mereka mendapatkan gaji tetap yang sudah dianggarkan dalam APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Gaji yang diberikan pun setara dengan gaji PNS, lho!