Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, yaitu sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat, memudahkan, dan meminimalisir kesalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Sirekap memiliki dua versi, yaitu versi mobile dan web. Versi mobile digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menginput data hasil perhitungan suara dari formulir C1 ke dalam aplikasi.
Data tersebut kemudian akan terhubung dengan versi web yang digunakan oleh petugas KPU di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara online.
Aplikasi ini juga dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs web resmi KPU untuk melihat hasil perhitungan suara secara real time.
Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan penggunaan Sirekap, KPU telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi bagi para petugas KPPS dan KPU di berbagai daerah.
Bimtek dan simulasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman tentang cara kerja, fungsi, dan manfaat Sirekap, serta mengantisipasi berbagai kendala dan permasalahan yang mungkin terjadi dalam pengoperasian aplikasi ini.
Bimtek Sirekap merupakan salah satu upaya KPU untuk meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, cepat, akurat, transparan, dan demokratis.
Dengan demikian, Sirekap dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024
Aplikasi Sirekap adalah alat bantu yang menunjang penghitungan suara dalam Pemilu 2024 secara efektif dan transparan.
Aplikasi ini tersedia dalam versi mobile dan web, yang dapat diakses oleh petugas KPPS, PPK, dan KPU di berbagai tingkatan. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024:
1. Unduh Aplikasi Sirekap
Petugas KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap mobile melalui link ini. Pastikan identitas TPS sudah sesuai dengan data yang ada di aplikasi.
2. Ambil Foto Daftar Hadir dan Hasil Pemilihan
Petugas KPPS harus mengambil foto daftar hadir peserta pemilu dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS. Selain itu, petugas KPPS juga harus mengambil foto hasil pemilihan umum yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK. Pastikan foto yang diambil tidak terhalang bayangan, memiliki pencahayaan yang cukup, dan berada di tengah layar.
3. Masukkan Foto ke Aplikasi Sirekap
Petugas KPPS harus memasukkan foto daftar hadir dan hasil pemilihan ke aplikasi Sirekap. Aplikasi ini akan mengenali angka-angka yang ada di foto dan mengisi data perolehan suara secara otomatis. Petugas KPPS dapat menguji coba foto untuk memastikan kualitas gambar dan akurasi data.
4. Koreksi Angka dan Kirim Data ke Sistem
Petugas KPPS harus memeriksa dan mengoreksi angka-angka yang diisi oleh aplikasi Sirekap. Jika ada kesalahan, petugas KPPS dapat memperbaikinya secara manual. Setelah yakin data sudah benar, petugas KPPS harus mengirim data ke sistem dengan menekan tombol kirim. Data yang dikirim akan masuk ke Sirekap web, yang dapat diakses oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat.
5. Pantau Proses Rekapitulasi Suara
Petugas KPPS, PPK, dan KPU dapat memantau proses rekapitulasi suara melalui Sirekap web. Aplikasi ini akan menampilkan data perolehan suara dari setiap TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Aplikasi ini juga akan menampilkan grafik dan tabel yang memudahkan pemantauan. Data yang ditampilkan oleh Sirekap web bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.