Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BLT Dana Desa 2024: Kriteria, Besaran dan Sanksi

Apa itu BLT Dana Desa?

BLT Dana Desa adalah program pemberian bantuan berupa dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tinggal di desa. Program ini menggunakan Dana Desa, yaitu bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengurangi kemiskinan di desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 dan masih berlanjut hingga tahun 2024.

Siapa yang berhak menerima BLT Dana Desa?

Kriteria penerima BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
  • Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
  • Jika tidak ada penduduk miskin di desa tersebut yang masuk dalam keluarga desil 1, pihak desa bisa menetapkan KPM dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 yang ada dalam P3KE.
  • Jika tidak ada penduduk miskin yang termasuk desil 1-4 pada P3KE, pihak desa dapat menetapkan calon KPM dengan kriteria sebagai berikut:
    • Penduduk desa tersebut yang kehilangan mata pencaharian.
    • Penduduk desa tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel.
    • Penduduk desa tersebut yang tidak menerima bantuan sosial PKH.
    • Penduduk desa tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Penentuan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. KPM ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Berapa besar BLT Dana Desa yang diterima?

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per KPM. Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.

BLT Dana Desa dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap desa. Sisa Dana Desa diutamakan untuk mendukung program lain, seperti ketahanan pangan hewani, penurunan stunting, dan penguatan infrastruktur desa.

Pencairan BLT Dana Desa dilaksanakan mulai Januari 2024 dan dilakukan setiap bulan. Namun, BLT juga dapat diberikan kepada KPM paling banyak 3 bulan sekaligus.

Apa sanksi jika ada penyalahgunaan BLT Dana Desa?

BLT Dana Desa merupakan program yang bersifat sementara dan bersyarat. Penerima BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktivitas.

Jika ada penyalahgunaan BLT Dana Desa, baik oleh pemerintah desa maupun oleh KPM, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, pengembalian dana, penundaan penyaluran, hingga penuntutan pidana.

Untuk mencegah penyalahgunaan BLT Dana Desa, perlu adanya pengawasan dan pelaporan yang transparan dan akuntabel oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mengelola dan menyalurkan BLT Dana Desa.

Saya harap artikel ini dapat membantu Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan beritahu saya. Terima kasih. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.