Calon bukan perangkat pemerintah desa dan dipilih secara demokratis sebagai wakil penduduk desa.
3. Hak dan Tunjangan Anggota BPD
Hak Mengajukan Usulan dan Pertanyaan:
Anggota BPD memiliki hak mengajukan usulan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan atau pendapat, dan mendapatkan tunjangan dari APBD.
Jaminan Sosial:
BPD mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Tunjangan Akhir Masa Jabatan:
Anggota BPD juga akan menerima dana pensiun dalam bentuk tunjangan purnatugas yang diberikan sekali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Tabel Perbandingan Perubahan Undang-Undang
Aspek | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 |
---|---|---|
Masa Jabatan BPD | 6 tahun, dapat dipilih kembali 3 kali | 8 tahun, dapat dipilih kembali 2 kali |
Keterwakilan Perempuan | Tidak ada ketentuan khusus | Minimal 30% keterwakilan perempuan |
Persyaratan Pendidikan | Minimal lulus SMP | Minimal lulus SMA |
Hak Anggota BPD | Usulan, pertanyaan, pendapat | Usulan, pertanyaan, pendapat, jaminan sosial, tunjangan akhir masa jabatan |
Jaminan Sosial | Tidak diatur | Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan |
Dana Pensiun | Tidak diatur | Tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan |
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa beberapa peningkatan signifikan dalam pengaturan BPD, termasuk peningkatan masa jabatan, penekanan pada keterwakilan perempuan, peningkatan persyaratan pendidikan, serta pemberian jaminan sosial dan tunjangan akhir masa jabatan.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa. ***