Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPD AKAN DAPAT TUNJANGAN & DANA PENSIUN?

Table of contents: [Hide] [Show]

Calon bukan perangkat pemerintah desa dan dipilih secara demokratis sebagai wakil penduduk desa.

3. Hak dan Tunjangan Anggota BPD

Hak Mengajukan Usulan dan Pertanyaan:

Anggota BPD memiliki hak mengajukan usulan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan atau pendapat, dan mendapatkan tunjangan dari APBD.

Jaminan Sosial:

BPD mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tunjangan Akhir Masa Jabatan:

Anggota BPD juga akan menerima dana pensiun dalam bentuk tunjangan purnatugas yang diberikan sekali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.

Tabel Perbandingan Perubahan Undang-Undang

Aspek Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Masa Jabatan BPD 6 tahun, dapat dipilih kembali 3 kali 8 tahun, dapat dipilih kembali 2 kali
Keterwakilan Perempuan Tidak ada ketentuan khusus Minimal 30% keterwakilan perempuan
Persyaratan Pendidikan Minimal lulus SMP Minimal lulus SMA
Hak Anggota BPD Usulan, pertanyaan, pendapat Usulan, pertanyaan, pendapat, jaminan sosial, tunjangan akhir masa jabatan
Jaminan Sosial Tidak diatur Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
Dana Pensiun Tidak diatur Tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan

Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa beberapa peningkatan signifikan dalam pengaturan BPD, termasuk peningkatan masa jabatan, penekanan pada keterwakilan perempuan, peningkatan persyaratan pendidikan, serta pemberian jaminan sosial dan tunjangan akhir masa jabatan.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: