Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Hanya Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kenapa RT/RW Tidak? Berikut Penjelasannya

Namun, hal ini tidak berarti bahwa RT/RW tidak bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan sama sekali. RT/RW masih bisa mendaftar sebagai peserta mandiri, yaitu peserta yang membayar iuran secara pribadi tanpa bantuan dari pemberi kerja atau pemerintah. Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya, yaitu kelas I, II, atau III.

Selain itu, RT/RW juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat karena termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu. PBI mendapatkan kelas perawatan kelas III.

Untuk mendapatkan status PBI, RT/RW harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). KKS dan KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. BDT adalah data yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia yang diperbaharui setiap tiga tahun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai pejabat publik yang memiliki gaji atau upah tetap dari pemerintah daerah. RT/RW tidak termasuk dalam kategori ini, sehingga harus mendaftar sebagai peserta mandiri atau PBI jika ingin mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.