Penting untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi ekstra kepada KPM terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat ini.
Hal ini akan membantu KPM untuk memahami betul mengenai bantuan yang mereka terima dan tidak salah paham terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam artikel ini, saya memberikan contoh kasus dari KPM yang datang mengadu karena nominal bantuan yang diterimanya berbeda dengan KPM lain.
Penjelasan yang diberikan adalah bahwa perbedaan tersebut terkait dengan metode penyaluran dan alokasi bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial.
Saya harap informasi ini dapat membantu memperjelas kepada semua KPM bahwa tidak semua akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pada penyaluran kali ini.
Penerima bantuan sosial tertentu, seperti penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang cair melalui PT Pos dengan alokasi 3 bulan, akan mendapatkan nominal tersebut.
Namun, penerima lain dengan metode atau alokasi yang berbeda akan menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***