Untuk mencairkan bansos PKH dan BPNT, KPM harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut adalah cara pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2024:
– Cek KTP di DTKS: KPM harus memastikan bahwa nama dan alamat mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jika nama tidak terdaftar, KPM dapat menghubungi kantor Kemensos setempat untuk mengajukan permohonan.
– Cek Status Penerima Bansos: KPM dapat mengecek apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH dan BPNT melalui situs atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan melakukan verifikasi. Jika KPM memenuhi syarat, informasi jenis dan besaran bantuan akan ditampilkan di situs atau aplikasi tersebut.
– Cek Jadwal Pencairan Bansos: KPM dapat mengecek jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT melalui situs atau aplikasi Cek Bansos dengan memilih menu Jadwal Pencairan. KPM juga dapat menghubungi kantor Kemensos setempat atau fasilitator PKH untuk mengetahui jadwal pencairan yang berlaku di wilayah mereka.
– Cek Saldo dan Lokasi Pencairan Bansos: KPM dapat mengecek saldo dan lokasi pencairan bansos PKH dan BPNT melalui situs atau aplikasi Cek Bansos dengan memilih menu Saldo dan Lokasi Pencairan. KPM juga dapat menghubungi kantor Kemensos setempat atau fasilitator PKH untuk mengetahui saldo dan lokasi pencairan yang berlaku di wilayah mereka.