Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Mulai Februari 2025, Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

BUNGKO NEWS — Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial yang terstruktur.

Pada tahun 2025, pencairan dana PKH tahap pertama dijadwalkan mulai Februari.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan ini, terdapat beberapa metode untuk memeriksa status penerimaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan dana PKH pada tahun 2025 dibagi menjadi empat tahap, yaitu:

  1. Tahap 1: Januari – Maret
  2. Tahap 2: April – Juni
  3. Tahap 3: Juli – September
  4. Tahap 4: Oktober – Desember

Meskipun tahap pertama dimulai pada Januari, pencairan dana biasanya berlangsung pada Februari, setelah proses verifikasi dan validasi data penerima selesai.

Masyarakat diharapkan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan ini.

Cara Mengecek NIK KTP Penerima PKH

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status penerimaan PKH, Kementerian Sosial menyediakan dua metode pengecekan yang dapat dilakukan secara online: melalui situs web resmi dan aplikasi mobile.

  1. Melalui Situs Web ResmiMasyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan pengecekan. Berikut langkah-langkahnya:
    • Buka Situs Web: Gunakan perangkat yang terhubung ke internet dan buka peramban web, lalu masukkan alamat situs tersebut.
    • Isi Data Diri: Pada halaman utama, terdapat formulir yang harus diisi dengan data sebagai berikut:
      • Provinsi: Pilih sesuai dengan alamat pada KTP.
      • Kabupaten/Kota: Pilih sesuai dengan alamat pada KTP.
      • Kecamatan: Pilih sesuai dengan alamat pada KTP.
      • Desa/Kelurahan: Pilih sesuai dengan alamat pada KTP.
      • Nama: Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
    • Masukkan Kode Captcha: Ketikkan kode yang tertera pada gambar untuk verifikasi.
    • Klik “Cari Data”: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol tersebut untuk memulai pencarian.

    Jika data yang dimasukkan sesuai dan Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka informasi mengenai status penerimaan akan ditampilkan. Jika tidak, akan muncul pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.

  2. Melalui Aplikasi Cek BansosSelain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
    • Unduh Aplikasi: Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS), lalu cari aplikasi “Cek Bansos” dan unduh aplikasi tersebut.
    • Buat Akun: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri sesuai dengan KTP, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor ponsel dan email yang aktif.
    • Verifikasi Akun: Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan memegang KTP untuk proses verifikasi.
    • Login: Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
    • Cek Status Penerimaan: Pada menu utama, pilih opsi “Cek Bansos”, lalu masukkan data yang diminta, seperti wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP.
    • Lihat Hasil: Aplikasi akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

    Penggunaan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk memantau status penerimaan bantuan sosial secara real-time dan praktis melalui perangkat mobile.

Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH

PKH ditujukan untuk membantu keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah kategori penerima beserta besaran bantuan yang diberikan per tahun:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000
  • Anak Sekolah:
    • SD/Sederajat: Rp900.000
    • SMP/Sederajat: Rp1.500.000
    • SMA/Sederajat: Rp2.000.000
  • Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp2.400.000
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000

Bantuan tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan besaran yang disesuaikan per tahap. Misalnya, untuk ibu hamil, bantuan sebesar Rp750.000 akan diberikan setiap tiga bulan.

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Hanya keluarga yang masuk dalam DTKS yang dapat menerima PKH. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial berdasarkan survei dan verifikasi di lapangan.
  2. Memenuhi Kriteria Spesifik
    Setiap anggota keluarga harus termasuk dalam kategori prioritas seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
  3. Bersedia Mematuhi Ketentuan PKH
    Penerima bantuan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan, seperti menghadiri layanan kesehatan atau pendidikan yang disyaratkan, seperti pemeriksaan rutin untuk ibu hamil atau memastikan anak-anak mereka bersekolah.

Fokus Pemerintah pada Keberlanjutan Program PKH

Program Keluarga Harapan dirancang tidak hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi juga untuk memberikan dampak jangka panjang terhadap pengentasan kemiskinan.

PKH diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia melalui peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Selain itu, pemerintah juga mengawasi pelaksanaan program ini dengan ketat untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Melalui verifikasi dan validasi data secara berkala, diharapkan program ini tetap tepat sasaran.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila terjadi kesalahan data juga menjadi salah satu elemen penting keberhasilan program ini.

PKH merupakan program andalan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Dengan pencairan yang direncanakan mulai Februari 2025, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan NIK melalui situs web atau aplikasi resmi untuk memastikan status penerimaan mereka.

Pemerintah juga terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan efisiensi program ini agar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Diharapkan, program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup generasi mendatang.

Dengan dukungan penuh dari masyarakat, PKH dapat terus berkembang menjadi program yang semakin berdampak positif untuk seluruh rakyat Indonesia. ***

Share: