Cair Sebelum Lebaran 2024, Begini Cara Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) Rp 600 Ribu

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada awal Maret 2024, dikonfirmasi bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu akan disalurkan sebelum perayaan Lebaran 2024.

Pernyataan ini menjadi pencerahan bagi banyak keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Awalnya, Airlangga menyatakan bahwa penyaluran BLT Mitigasi Rp 600 ribu akan dilakukan pada semester pertama tahun ini.

Namun, ketika ditanya tentang kepastian waktu pencairan, Airlangga hanya menyatakan bahwa BLT Mitigasi Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024.

“Mungkin sebelum Lebaran lah,” kata Airlangga, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, BLT Mitigasi Rp 600 ribu diharapkan dapat tersalurkan secepatnya pada bulan April 2024.

Lebaran 2024 diprediksikan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.

Untuk memastikan kelancaran penyaluran, pemerintah berusaha keras untuk menjadwalkan pencairan sebelum perayaan tersebut.

Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Rp 600 Ribu:

Rencananya, BLT Mitigasi Rp 600 ribu akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Sebelum pencairan BLT Mitigasi Rp 600 ribu, disarankan untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima.

Berikut adalah dua cara untuk mengecek status penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu:

1. Melalui Situs Web Kemensos:

– Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

– Isi detail yang diminta seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

– Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.

– Ketikkan 4 kode verifikasi yang ditampilkan.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA