Table of contents:
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto
6. harus tampak muka secara utuh.
7. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Cara membuat SKCK online
1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
3. ,Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”