Dalam era digital yang semakin berkembang, akses terhadap informasi dan layanan kesehatan menjadi lebih mudah bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu inovasi yang membawa kemudahan ini adalah pengenalan sistem pendaftaran mandiri oleh BPJS Kesehatan, yang dapat diakses secara online melalui perangkat handphone (HP).
BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi bernama Mobile JKN, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan lebih praktis.
Aplikasi ini menjadi wadah utama bagi individu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS, melakukan pengecekan premi, mengubah fasilitas kesehatan, mendapatkan rujukan, mencetak kartu, serta mendapatkan informasi terkait BPJS Kesehatan secara umum.
Proses pendaftaran mandiri BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN dirancang untuk memudahkan pengguna. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Mobile JKN dari platform yang tersedia.
2. Klik tombol “Daftar” dan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
3. Teliti syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik “Saya Setuju”.
4. Isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
5. Isi data diri dengan cermat sesuai dengan identitas Anda.
6. Pilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
7. Masukkan alamat email aktif Anda, dan tunggu nomor verifikasi akun yang dikirimkan ke email tersebut.
8. Akun BPJS Anda akan menampilkan Nomor Virtual Account untuk digunakan saat melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan.
9. Setelah akun aktif, Anda dapat mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan segera untuk digunakan saat mengakses layanan kesehatan.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui Mobile JKN, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).