Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM, dan JHT Terbaru 2024 Berdasarkan Gaji

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 03:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua tenaga kerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, atau pensiun.

Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja harus membayar iuran setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan upah dan program yang diikuti.

Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih, yaitu:

– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.

– Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan perlindungan dari risiko kematian, baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun penyakit.

– Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan penghasilan akibat usia lanjut, cacat, atau meninggal dunia.

– Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan perlindungan dari risiko kekurangan penghasilan akibat usia lanjut atau meninggal dunia.

Lalu, bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing program tersebut?

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru