Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM, dan JHT Terbaru 2024 Berdasarkan Gaji

Table of contents: [Hide] [Show]

# Cara Menghitung Iuran JKM

Iuran JKM juga dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja (perusahaan) dan besarnya sama untuk semua tenaga kerja, yaitu 0,30% dari upah sebulan.

Contoh:

Seorang karyawan bekerja di bidang pemasaran dengan upah sebulan Rp6.000.000. Maka, iuran JKM yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah:

0,30% x Rp6.000.000 = Rp18.000

Cara Menghitung Iuran JHT

Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan peserta (karyawan) dengan perbandingan 3,7% dan 2%.

Artinya, perusahaan membayar 3,7% dari upah sebulan dan karyawan membayar 2% dari upah sebulan.

Contoh:

Seorang karyawan bekerja di bidang produksi dengan upah sebulan Rp7.000.000.

Maka, iuran JHT yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan adalah:

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.