Table of contents:
# Cara Menghitung Iuran JKM
Iuran JKM juga dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja (perusahaan) dan besarnya sama untuk semua tenaga kerja, yaitu 0,30% dari upah sebulan.
Contoh:
Seorang karyawan bekerja di bidang pemasaran dengan upah sebulan Rp6.000.000. Maka, iuran JKM yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah:
0,30% x Rp6.000.000 = Rp18.000
Cara Menghitung Iuran JHT
Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan peserta (karyawan) dengan perbandingan 3,7% dan 2%.
Artinya, perusahaan membayar 3,7% dari upah sebulan dan karyawan membayar 2% dari upah sebulan.
Contoh:
Seorang karyawan bekerja di bidang produksi dengan upah sebulan Rp7.000.000.
Maka, iuran JHT yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan adalah: