BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelasnya. Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia? Apakah iuran BPJS Kesehatan masih harus dibayar? Tentu saja tidak.
Untuk itu, ahli waris atau keluarga peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia perlu segera melaporkan dan menonaktifkan kepesertaannya agar tidak terjadi pemotongan iuran yang tidak perlu.
Ada dua cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, yaitu secara offline dan online. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kematian, kartu BPJS Kesehatan, dan kartu keluarga.
Namun, cara ini mungkin kurang praktis dan efisien, terutama di masa pandemi seperti sekarang. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online yang lebih mudah dan cepat.
Salah satu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online adalah melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Pandawa adalah layanan yang memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran, perubahan data, pengurangan anggota keluarga, dan lain-lain, hanya dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165.
Berikut adalah langkah-langkah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online melalui Pandawa:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam.
- Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, sesuai dengan status peserta yang meninggal dunia.
- Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut, lalu kirimkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah surat kematian, kartu BPJS Kesehatan, dan kartu keluarga.
- Tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan bahwa pengajuan Anda telah diproses dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang meninggal dunia telah dinonaktifkan.
Selain melalui Pandawa, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi e-Dabu. E-Dabu adalah aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store, yang memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai hal terkait kepesertaannya, seperti pendaftaran, perubahan data, mutasi, dan lain-lain.
Berikut adalah langkah-langkah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online melalui e-Dabu:
- Install dan buka aplikasi e-Dabu di smartphone Anda.
- Login pada aplikasi menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki.
- Pilih menu Mutasi Peserta, lalu pilih menu Data Peserta.
- Cari dan pilih nama peserta yang meninggal dunia dari daftar peserta yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Akhiri dengan mengklik tombol Nonaktif, lalu tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
Demikianlah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Dengan menonaktifkan BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, Anda bisa menghemat biaya iuran dan menghindari tagihan yang tidak perlu. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda. (***)