Bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan dua program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan di tengah pandemi.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Ada syarat dan cara tertentu yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Apa itu Bansos PKH?
Bansos PKH adalah bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini diberikan secara berkala setiap tiga bulan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH, yaitu:
– Balita usia 0-6 tahun: mendapatkan Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
– Ibu hamil dan masa nifas: mendapatkan Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
– Siswa Sekolah Dasar (SD): mendapatkan Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): mendapatkan Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap.