- Pastikan nomor HP yang Anda daftarkan adalah nomor WhatsApp aktif di HP yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.
- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Daftar”.
- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.
- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.
- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya