Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2025

  1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO: Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store.
  2. Registrasi atau Login: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan.
  3. Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”: Setelah masuk, pilih opsi “Klaim JHT”.
  4. Pilih Jenis Klaim: Tentukan apakah ingin mencairkan 10% atau 30% saldo JHT.
  5. Unggah Dokumen yang Diperlukan: Pastikan semua dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bekerja, dan buku tabungan diunggah dengan jelas.
  6. Verifikasi Biometrik: Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
  7. Konfirmasi dan Pantau Status: Setelah semua langkah selesai, konfirmasi pengajuan dan pantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim”.

Pencairan JHT bagi Peserta yang Telah Berhenti Bekerja

Peserta yang telah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan seluruh saldo JHT mereka.

Proses pencairan dapat dilakukan satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaan dinonaktifkan.

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja.

Prosedur Pencairan melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik)

  1. Kunjungi Situs: Akses https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Verifikasi Data: Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim.
  4. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
  5. Jadwal Wawancara: Setelah verifikasi, akan diberikan jadwal wawancara melalui video call.
  6. Proses Wawancara: Siapkan dokumen asli saat wawancara untuk verifikasi.
  7. Pencairan Dana: Setelah proses selesai, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Catatan Penting

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: