Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berlanjut.
Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah penyaluran bantuan sosial melalui PT Pos, yang bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut dapat tersalurkan secara efisien dan tepat sasaran.
Meskipun demikian, seringkali muncul kebingungan terkait siapa yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang jenis-jenis bantuan sosial yang tersedia.
Informasi yang diambil dari kanal YouTube Pendamping Sosial dan dikutip pada Selasa (27/03/2024) menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, bantuan sosial yang disalurkan melalui PT Pos adalah bantuan pangan non tunai (sembako) sebesar Rp400.000.
Penting untuk dipahami bahwa bantuan tersebut bukanlah Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di antara penerima bantuan. Masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos sering merasa heran ketika namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial yang sedang berlangsung.
Penyebabnya adalah adanya dua jenis bantuan sosial yang berbeda, yaitu PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Bagi penerima bantuan PKH pada bulan Februari, bantuan sosial yang disalurkan melalui PT Pos untuk periode ini adalah BPNT dengan alokasi Februari-Maret senilai Rp400.000.
Jika nama tidak terdaftar sebagai penerima, besar kemungkinan bukan penerima BPNT, tetapi PKH.
Untuk memastikan status penerima bantuan sosial, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi Kementerian Sosial dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan.