Langkah pertama adalah memeriksa data diri Anda di portal resmi Kementerian Agama.
Masukkan NIK dan nomor KK untuk mengecek data Anda.
3. Registrasi Ulang
Jika data Anda ditemukan, lanjutkan dengan melakukan registrasi ulang.
Masukkan NIK dan nomor KK, dan pastikan email dan nomor HP yang aktif untuk menerima kode registrasi.
4. Lengkapi Data
Setelah registrasi ulang, lengkapi data mulai dari data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga unggahan dokumen seperti SPJTM.
5. Ajukan Data
Kirimkan data yang telah lengkap untuk diverifikasi.
6. Cetak Bukti Pemutakhiran Data
Setelah semua proses selesai, jangan lupa untuk mencetak bukti pemutakhiran data sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemutakhiran data.
Langkah-langkah ini dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Agama.