Catat Jadwal Pencairan Bansos di Bulan Juni 2024, Cair 5 Sekaligus, Ada BLT Mitigasi Rp 600 Ribu

- Editor

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik dengan rencana penyaluran sejumlah bantuan sosial atau Bansos untuk warga penerima manfaat (KPM) pada bulan Juni 2024.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menetapkan untuk mengalokasikan tidak kurang dari lima jenis bantuan sekaligus yang siap cair dalam waktu dekat.

1. Bantuan Sembako (Bansos Sembako)

Bantuan pertama yang akan cair pada bulan Juni 2024 adalah bantuan sembako atau bantuan pangan non-tunai.

Program ini disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan.

Rencananya, bantuan sembako ini akan diberikan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos kedua yang akan diberikan pada bulan Juni 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program rutin dari Kementerian Sosial.

Bantuan PKH cair setiap 3 bulan sekali dengan besaran yang bervariasi antara Rp225.000 hingga Rp750.000, tergantung pada kategori penerima.

3. Bantuan Beras 10 Kg (JPP)

Bansos ketiga yang akan tersedia pada bulan Juni 2024 adalah bantuan beras 10 kg dari cadangan pangan pemerintah atau JPP.

Bantuan ini akan menjadi penyaluran terakhir untuk tahun ini, membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima di berbagai desa.

4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Selain itu, BLT Dana Desa 2024 sebesar Rp300.000 per bulan juga akan disalurkan kepada setiap KPM.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA