Proses Penyaluran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024
Proses penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada siswa-siswi Indonesia yang membutuhkan.
Dengan alokasi dana miliaran rupiah, program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk yang memiliki status berkebutuhan khusus, kurang mampu, atau yatim piatu.
Penyaluran Dana PIP 2024
Pada tahun 2024, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan jumlah miliaran rupiah akan dialokasikan untuk disalurkan kepada 7,9 juta siswa penerima bantuan melalui rekening mereka sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP.
Selain itu, anggaran PIP 2024 juga telah disediakan untuk pencairan kepada 2,6 juta siswa melalui SK Nominasi.
Aktivasi Rekening sebagai Tahap Penting
Aktivasi rekening menjadi tahap penting dalam proses pencairan dana PIP 2024.
Peserta didik yang tidak mengaktifkan rekeningnya tepat waktu berpotensi kehilangan status sebagai penerima bantuan.
Pembukaan jadwal aktivasi rekening dimulai sejak Selasa, 16 April 2024, dan peserta dapat melakukan aktivasi hingga batas akhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Sasaran Utama Program
Program ini menargetkan peserta didik dengan status berkebutuhan khusus, kurang mampu, atau yatim piatu.
Besaran bantuan yang diterima per jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
– SD sederajat: Rp 450 ribu
– SMP sederajat: Rp 750 ribu
– SMA dan SMK: Rp 1,8 juta