Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cek Disini! Setelah Naik 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS Golongan IVb Ternyata Segini

Pada tahun 2024, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen dari pokok pensiun.

Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.

Salah satu golongan PNS yang akan merasakan dampak dari kenaikan gaji ini adalah golongan IVb.

Golongan ini merupakan golongan tertinggi untuk jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dokter, pengacara, dan lain-lain.

Berapa sebenarnya gaji pensiunan PNS golongan IVb setelah naik 12 persen?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, gaji pensiunan PNS golongan IVb saat ini berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 3.908.700 per bulan.

Jika naik 12 persen, maka gaji pensiunan PNS golongan IVb pada tahun 2024 akan menjadi antara Rp 1.747.696 sampai Rp 4.377.744 per bulan.

Gaji pensiunan PNS golongan IVb ini tentu saja tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diberikan oleh pemerintah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kesehatan.

Jumlah tunjangan ini bervariasi tergantung pada status dan kondisi masing-masing pensiunan.

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan para pensiunan PNS golongan IVb dapat menikmati hidup yang lebih layak dan sejahtera di masa tua.

Selain itu, kenaikan gaji ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pensiunan PNS kepada bangsa dan negara. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.