Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cek Fakta: Apakah Dana Pensiun Janda/Duda PNS Akan Dihentikan?

Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Golongan 4C: Rp2.112.000

Golongan 4D: Rp2.201.300

Golongan 4E: Rp2.294.400

Namun, dana pensiun pokok dengan besaran yang disebutkan di atas harus rela tidak diterima lagi oleh pensiunan PNS janda/duda dalam situasi tertentu, yaitu:

Saat Meninggal Dunia: Pensiunan PNS janda/duda harus rela kehilangan pensiun pokok dari PT Taspen saat meninggal dunia.

Menikah Lagi: Pensiunan PNS janda/duda harus rela kehilangan pensiun pokok dari PT Taspen saat menikah lagi.

Bapak dan Ibu sekalian, demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dana pensiun pokok yang tidak akan dilanjutkan lagi kepada pensiunan PNS janda/duda dalam dua situasi yang disebutkan tadi.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi Bapak dan Ibu pensiunan PNS janda/duda di tahun 2024. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: