Golongan 4C: Rp2.112.000
Golongan 4D: Rp2.201.300
Golongan 4E: Rp2.294.400
Namun, dana pensiun pokok dengan besaran yang disebutkan di atas harus rela tidak diterima lagi oleh pensiunan PNS janda/duda dalam situasi tertentu, yaitu:
Saat Meninggal Dunia: Pensiunan PNS janda/duda harus rela kehilangan pensiun pokok dari PT Taspen saat meninggal dunia.
Menikah Lagi: Pensiunan PNS janda/duda harus rela kehilangan pensiun pokok dari PT Taspen saat menikah lagi.
Bapak dan Ibu sekalian, demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dana pensiun pokok yang tidak akan dilanjutkan lagi kepada pensiunan PNS janda/duda dalam dua situasi yang disebutkan tadi.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi Bapak dan Ibu pensiunan PNS janda/duda di tahun 2024. ***