Untuk menjadi penerima BPNT, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, buat akun baru dan lengkapi data pribadi yang diminta.
Setelah itu, pilih opsi “Daftar Usulan” dan isi informasi diri serta anggota keluarga yang akan diajukan sebagai penerima bantuan.
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak Kemensos.
Apa yang Perlu Diperhatikan?
Bagi Anda yang ingin mengecek status penerima bantuan, penting untuk diingat bahwa tidak semua pemilik NIK e-KTP akan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Verifikasi dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang artinya hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berpenghasilan rendah, yang akan terdaftar.
Jika Anda termasuk, segera cek status dan jadwal penyaluran bantuan Anda untuk memastikan bahwa bantuan masuk ke rekening KKS sesuai jadwal.
Dengan adanya program BPNT dari pemerintah, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat merasakan sedikit keringanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cek status penerima bantuan Anda dan pastikan data NIK Anda sudah terverifikasi.
Jangan sampai ketinggalan informasi penting mengenai penyaluran bantuan sosial ini. ***