Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).
Tunjangan kinerja Polri ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Jabatan terendah mendapatkan tukin Rp 1.968.000 dan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp 29.085.000).
Itulah 5 jenis instansi dengan tunjangan kinerja tertinggi bagi PNS-nya. Jika Anda tertarik untuk melamar CPNS 2024, segera siapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada Maret 2024 melalui portal SSCAS. Pastikan Anda memilih instansi sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi Anda. Semoga berhasil! ***