JAKARTA — Pemerintah memutuskan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri tahun ini. Kenaikannya mencapai 8% dan akan dilakukan per Januari 2024.
“Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan gaji itu telah disahkan dalam UU APBN 2024. Selain ASN, para pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12%.
“ASN TNI Polri dan pensiunan seperti yang disampaikan bapak Presiden nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut estimasi besaran gaji PNS pada tahun 2024:
1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488