Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika Anda termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar baik yang patut disambut dengan sukacita.

Melalui Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, negara telah menetapkan 5 jaminan yang memastikan kesejahteraan Anda dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Pemberian 5 jaminan ini telah dijamin melalui Pasal 21 ayat 6 UU ASN No 20 Tahun 2023.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu merasa ragu atau enggan mengakui bahwa jaminan ini adalah hak yang seharusnya Anda terima sebagai bagian dari PNS atau PPPK.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 6 UU ASN No 20 Tahun 2023, berikut adalah 5 jaminan yang akan Anda terima dari negara sebagai penghargaan atas pengabdian Anda:

1. Jaminan Kesehatan:

Sebagai PNS atau PPPK, Anda berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas.

Ini termasuk di dalamnya berbagai fasilitas dan perlindungan kesehatan yang diperlukan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja:

Negara memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama Anda menjalankan tugas sebagai PNS atau PPPK.

Ini adalah langkah penting untuk melindungi Anda dari risiko yang mungkin terjadi dalam lingkungan kerja.

3. Jaminan Kematian:

Jaminan ini memberikan perlindungan finansial kepada keluarga Anda jika kematian menimpa Anda sebagai PNS atau PPPK.

Berita Terkait

Kabar Gembira bagi Guru di Indonesia: Tunjangan dan Gaji Ke-13 Segera Cair! Terima Minimal Rp15 Jutaan pada Mei-Juni 2024
Menkeu Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2024
Catat 1 Mei 2024! Ada Kesempatan Emas Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Alhamdulillah! 4 Honorer Ini Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024 dari Jokowi dan Kemenkeu, Cair Bulan Ini?
Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 PNS, PPPK dan Non PNS! Cek Daerah Yang Sudah Cair
Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tanpa Terkecuali Full Senyum Setelah Mendengar Kabar Ini
Catat! 4 Program Prabowo-Gibran Setelah SAH Jadi Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Nomor NISN Lupa? Jangan Khawatir, Begini Cara Mudah Cek via Online dengan HP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 17:10 WITA

Kabar Gembira bagi Guru di Indonesia: Tunjangan dan Gaji Ke-13 Segera Cair! Terima Minimal Rp15 Jutaan pada Mei-Juni 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 17:04 WITA

Menkeu Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 17:00 WITA

Catat 1 Mei 2024! Ada Kesempatan Emas Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Sabtu, 27 April 2024 - 16:55 WITA

Alhamdulillah! 4 Honorer Ini Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024 dari Jokowi dan Kemenkeu, Cair Bulan Ini?

Sabtu, 27 April 2024 - 16:50 WITA

Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 PNS, PPPK dan Non PNS! Cek Daerah Yang Sudah Cair

Sabtu, 27 April 2024 - 12:37 WITA

Catat! 4 Program Prabowo-Gibran Setelah SAH Jadi Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Sabtu, 27 April 2024 - 12:24 WITA

Nomor NISN Lupa? Jangan Khawatir, Begini Cara Mudah Cek via Online dengan HP

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WITA

ALHAMDULILLAH! KPM PKH, BPNT Cair di Wilayah Ini Plus BLT Mitigasi Rp609 Ribu?

Berita Terbaru