Pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Untuk menyelenggarakan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, KPU dan Bawaslu akan membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari berbagai unsur penyelenggara, pengawas, dan petugas pemutakhiran data pemilih.
Badan Adhoc yang akan dibentuk adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS.
Masing-masing anggota Badan Adhoc memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan gaji atau honorarium yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Berikut ini adalah daftar gaji PPK, PPS, KPPS, dan anggota serta Pantarlih pada Pilkada tahun 2024:
Gaji PPK
– Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
– Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
Gaji PPS
– Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
– Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
Gaji KPPS
– Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 850.000/orang/bulan